PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 74
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
Partai Politik yang melanggar larangan ketentuan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
