PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 73
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
