PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 75
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye. (2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pelaksana Kampanye; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan.
