PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 67
BAB 7 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
