PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 66
BAB 7 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampnye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
