Pasal 65
BAB 6 — KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Pemberian fasilitas negara yang melekat pada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
