Pasal 68
BAB 7 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
(1) Dalam hal keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye, Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pelaksana Kampanye. (2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada Pelaksana Kampanye yang bersangkutan. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, berwenang: a. menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari Pelaksana Kampanye, apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.
