PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 60
BAB 6 — KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
Selama melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
