PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 61
BAB 6 — KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil
dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib
menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) Pelaksanaan cuti
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pada waktu yang sama. (4) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti. (5) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
