PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 59
BAB 6 — KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) PRESIDEN dan Wakil
mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN; b. anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
