Pasal 58
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan Kampanye yang dilakukan oleh media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan. (2) Komisi Penyiaran INDONESIA melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye media elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan. (3) Dalam hal terdapat bukti media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dewan Pers atau Komisi Penyiaran INDONESIA menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
