PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 57
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan Iklan Kampanye setiap Peserta Pemilu. (2) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran melakukan pemberitaan sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
