PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 56
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk: a. siaran monolog; b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; c. debat Peserta Pemilu; dan/atau d. jajak pendapat. (2) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mematuhi UNDANG-UNDANG tentang Pemilu, kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan. (3) Siaran monolog, dialog, dan debat Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimili.
