PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 55
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Pemberitaan Kampanye oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dapat dilakukan dengan siaran langsung atau siaran tunda. (2) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang.
