PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 54
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. (3) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.
