Pasal 53
BAB 5 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye Peserta Pemilu kepada masyarakat. (3) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
