PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 52
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c mencakup seluruh jenis perlombaan.
(2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye. (3) Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang. (4) Nilai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara akumulatif paling tinggi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
