PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 51
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; c. perlombaan; d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun. (3) Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).
