Pasal 50
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti Debat Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi: a. diumumkan oleh KPU bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat Pasangan Calon; b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye yang bersangkutan, terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti Debat Pasangan Calon; dan c. Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pasangan Calon: a. yang sedang melaksanakan ibadah; atau b. karena alasan kesehatan. (3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti Debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang
menyelenggarakan ibadah. (4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. (5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat Pasangan Calon.
