Pasal 49
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. (2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon. (3) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye
Nasional masing-masing Pasangan Calon. (4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas. (5) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Debat Pasangan Calon. (6) Materi Debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu: a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
