Pasal 48
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dapat melakukan Kampanye dalam debat Pasangan Calon
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h. (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU. (3) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sebanyak 5 (lima) kali pada masa Kampanye, dengan rincian: a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN; b. 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan c. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN. (4) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (5) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
