Pasal 47
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye, sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perubahan jadwal Kampanye. (3) Perubahan jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu Anggota DPR; b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada: a. pemerintah atau pemerintah daerah; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
