Pasal 46
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu Anggota DPR; b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPD; dan c. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Pelaksana Kampanye. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaksana Kampanye
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye rapat umum, dengan tembusan sesuai tingkatannya kepada: a. pemerintah atau pemerintah daerah; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
