PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 45
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang: a. melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. melanggar peraturan lalu lintas.
