PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 44
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
(2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan.
