PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 43
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; f. perkiraan jumlah peserta; dan g. penanggung jawab. (3) Petugas Kampanye rapat umum dapat memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi Kampanye.
