PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 42
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf g. (2) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di lapangan; b. stadion; c. alun-alun; atau d. tempat terbuka lainnya. (3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
