Pasal 41
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (2) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi sendiri oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. (3) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak. (4) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
