Pasal 40
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu. (2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kolom pada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari dan tanggal penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (4) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu. (5) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
