Pasal 39
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu. (2) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. (4) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.
