PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 38
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan. (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Iklan Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu. (4) Fasilitasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
