Pasal 37
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi; b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio; c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak; d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial. (5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita. (6) Pembuatan materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan. (7) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
