Pasal 36
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada: a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu Anggota DPR; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir: a. Model FK-MEDSOS.PRES, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Model FK-MEDSOS.DPR, untuk Peserta Pemilu Anggota DPR; c. Model FK-MEDSOS.DPD, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD; d. Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan e. Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya. (6) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
