PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 35
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e. (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. (3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (4) Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tulisan;
b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
