Pasal 34
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan. (2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Kampanye di wilayah kabupaten/kota. (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut. (7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. (8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
