Pasal 30
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c. (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; dan/atau l. alat tulis. (3) Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah: a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter; b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter; c. pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter; d. poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter; dan e. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter. (4) Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (5) Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
(6) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
