PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 31
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. (2) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.
