PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 29
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; f. jumlah peserta yang diundang; dan g. penanggung jawab. (3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
