Pasal 28
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; dan/atau b. di luar ruangan. (3) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup, atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. (4) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
