Pasal 27
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. hari;
b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye; f. nama pembicara dan tema materi; g. jumlah peserta yang diundang; dan h. penanggung jawab. (3) Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau b. Bahan Kampanye. (4) Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
