Pasal 26
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan; atau b. di gedung tertutup. (3) Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak: a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional; b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. (4) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye.
