PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dengan cara: a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; b. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; c. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih; d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan e. tidak bersifat provokatif.
