PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau lembaga penyiaran publik.
