PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, harus: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; e. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat; dan f. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.
