PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 19
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
(1) Materi Kampanye meliputi: a. visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
c. visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD. (2) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
