PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Juru Kampanye.
