PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 15 ayat (1) huruf c. (2) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu organisasi berbentuk badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA dan tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA.
