Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye; b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara
setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau c. menyebarkan Bahan Kampanye. (4) Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye.
