Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPD terdiri atas: a. calon Anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Calon Anggota DPD wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau b. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir: a. Model K5-PK.PROV, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi; atau b. Model K5-PK.KAB/KOTA, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Calon Anggota DPD sebagai arsip.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
