Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; b. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4- PK.DPRD-KAB/KOTA. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Partai Politik sebagai arsip. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
